Senin, 06 April 2009

LAPORAN PELAKSANAAN PROJA AKSELERASI POLRI MASING MASING SATKER/SUBSATKER TW I

Assallamualaikum....

Dengan ini kami menyampaikan bahwa TW I Pelaksanaan Program Akselerasi telah melampaui waktu, maka dengan ini diharapkan kepada Satker/Subsatker di Wilayah Polda Banten dan jajaran agar segera mengirimkan laporan pelaksanaan nya, dan bagi yang telah mengirimkan kami mengucapkan terima kasih

Wassallam...........

Senin, 02 Maret 2009

ANEV PENJABARAN PROGRAM AKSELERASI TRANFORMASI POLRI MENUJU POLRI YANG MANDIRI, PROFESIONAL DAN DIPERCAYA MASYARAKAT DI BIRO RENBANG POLDA BANTEN

I. PENDAHULUAN

1. Dasar

1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 54 / X / 2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Satuan – satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda), beserta Perubahannya No. Pol. : Kep / 7 / I / 2005 tanggal 31 Januari 2005.

3. Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 37 / X / 2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Penjabaran Program Kerja Akselerasi Transpormasi Polri Menuju Polri yang Mandiri, Profesional dan dipercaya Masyarakat.

4. Surat Keputusan Kapolda Banten No. Pol. : Skep / 227 / XII / 2008 tanggal 11 Desember 2008 tentang Pengesahan Naskah Penjabaran Program Kerja Akselerasi Transpormasi Polri Menuju Polri yang Mandiri, Profesional dan dipercaya Masyarakat di Jajaran Polda Banten.

A. Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Memberikan gambaran kepada Pimpinan tentang program Akselerasi yang telah dilaksanakan oleh Biro Renbang Polda Banten selama kurun waktu 3 (tiga) bulan atau triwulan I (Oktober s.d. Desember 2008).

2. Tujuan

Sebagai bahan masukan bagi Pimpinan dalam menentukan kebijaksanaan lebih lanjut serta sebagai bahan analisa dan evaluasi pelaksanaan program akselerasi di Biro Renbang selanjutnya.

c. Tugas Pokok Fungsi

Biro Renbang Polda Banten bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi perencanaan umum dan penganggaran termasuk pemantauan / supervisi staf dan evaluasi atas penerapan sistem organisasi dan manajemen dalam lingkungan Polda Banten serta menyelenggarakan penelitian dan pengembangan sesuai Program Polda Banten.

Dalam melaksanakan tugas tersebut diatas, Biro Renbang Polda Banten menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

1. Penyiapan / perumusan kebijakan umum kapolda Banten dan rencana-rencana strategik Polda Banten termasuk sasaran program serta pelaksanaan analisis dan evaluasi atas penerapannya.

2. Pemantauan / supervisi staf serta analisis dan evaluasi penerapan sistem organisasi dan manajemen umum termasuk sistem dan prosedur pelaksanaan manajemen program dan anggaran.

3. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan baik berdasarkan program kerja Polda Banten maupun kerjasama dengan pihak lain.

4. Penyusunan rencana / program kerja dan anggaran serta analisis dan evaluasi dan pengendalian atas pelaksanaannya.

5. Penyiapan dokumen-dokumen pelaksanaan program dan anggaran serta koordinasi pengelolaan keuangan Polda Banten.

II. Pelaksanaan Program Akselerasi Biro Renbang Triwulan I (Oktober s.d. Desember 2008)

1. Program Utama.

a. Program 12 (dua belas) Pemekaran Wilayah

a) Pembentukan 4 ( empat ) Polsek dari Polsek persiapan menjadi Polsek definitive di Polres Lebak

b) Pembentukan 2 ( dua ) Polsek persiapan di Polres Pandeglang

c) Pembentukan 1 ( satu ) Polsek Persiapan di Polres Cilegon

d) Mempersiapkan pembentukan Polres Persiapan Kota Serang

b. Program 13 (tiga belas) Rekstrukturisasi Organiasasi Polri

a) Pengukuhan kode Satker Sat Brimobda Banten

b) Pengukuhan kode satker Dit Polair Polda Banten

c) Pengukuhan Satker Dit Narkoba Polda Banten

d) Pengiriman usulan validasi organisasi Polda Banten

c. Program 18 (delapan belas) Mempercepat Pelaksaan Berbagai Program Kerja untuk dapat menyerap anggaran secara efektif atau sesuai peruntukannya (tepat guna) serta mengupayakan efisiensi dalam pelaksanaan program kerja

a) Mengikut sertakan Bensatker dalam penyusunan DIPA, RKA-KL, TOR, dan RAB

b) Sosialisasi kebijakan sistem dan prosedur tata kelola anggaran yang baru.

c) Penyusunan hasil laporan sistem dan prosedur tata kelola anggaran

d) Melaksanakan evaluasi program dan anggaran TA. 2008 dan penajamna Rengiat serta rencana penarikan anggaran TA 2009.

2. Program Lainnya.

a. Program 2 (dua) Pengamanan Pemilu.

a) Menyusun rencana kebutuhan untuk pelaksanaan pengamanan Pemilu 2009

b) Melakukan penunjukan Personil Biro Renbang sebagai Tim Operasi Mantap Brata 2009 Polda Banten

c) Mengkoordinasikan penggunaan anggaran sesuai dengan alokasi DIPA 2009

d) Mendukung dan memberikan masukan dalam penyusunan Tim Operasi Mantap

b. Program 7 (tujuh) Kerjasama inter Departemen Penyelarasan Regulasi yang tumpang tindih / mengurangi kewenangan Polri.

a) Menunjuk personil Biro Renbang yang dibutuhkan untuk bersama Tim Polda melaksanakan analisa dan merumuskan untuk memberikan masukan kepada Mabes mengenai RUU transportasi, kamnas, daktiloskopi dan KUHAP

b) Turut mempelajari dan memberikan feed back kepada Tim yg dibentuk Polda Banten untuk memberikan masukan terhadap usulan naskah sementara yg dibuat Mabes Polri

c) Turut memantau dan mengikuti perkembangan hasil diskusi antara Polri dan pemerintah/DPR

c. Program 16 (enam belas) Mempercepat Diseminasi Penyelenggaraan Tata Kelola Logistik.

a) Menentukan personil yang mengikuti pelatihan mengenai tata kelola logistik

b) Memberikan masukan dalam pembentukan tim sosialisasi kebijakan sistem dan prosedur tata kelola logistik Polri yang baru pada seluruh jajaran Polda Banten

c) Menerima, melaksanakan dan menyesuaikan materi kebijakan, sistem dan prosedur tata kelola logistik yang baru untuk Polda Banten

d) Memberikan masukan dalam pelaksanaan sosialisasi kebijakan sistem dan prosedur tata kelola logistik Polri yang baru yg di laksanakan di Polda Banten

e) Melaksanakan sistem yg baru yg telah disepakati di Biro Renbang dan melaporkan tata kelola logistik yg baru

d. Program 17 (tujuh belas) Mempercepat Diseminasi Tata Kelola Asset Polri.

a) Menentukan personil Biro Renbang yg mengikuti pelatihan SABMN yg dilaksanakan oleh Polda banten

b) Memberikan masukan dan menunjuk personil yg tepat dan sesuai dalam pembentukan tim sosialisasi Polda Banten

c) Menerima materi kebijakan, sistem dan prosedur tata kelola aset di Ro Renbang yang sesuai dgn SABMN dan memberikan masukan kemudian melaksanakannya

d) Mendukung pelaksanaan, mengikuti dan memberikan masukan dalam pelaksanaan sosialisasi tata kelola aset yang baru di Polda Banten

e) Menyepakati komitmen dan melaksanakan kesepakatan tata kelola asset di Biro renbang

e. Program 23 (dua tiga) Pakta Intregritas, Reward dan Punisment.

a) Turut serta dan mendukung dan memberikan masukan dalam sosialisasi kemudian menyampaikan dan menerapkan kepada seluruh personil Ro Renbang yg terkait

b) Turut serta, mendukung dan memberikan masukan dalam penyusunan pakta integritas Polda

c) Menyepakati sistem reward and punishment yang berlaku dan melaksanakannya di Biro Renbang

d) Menerapkan pakta integritas Polda di Biro Renbang kpd personil yg berkewajiban dgn baik

e) Melaksanakan mekanisme pakta integritas dan Polda dilingkungan internal dengan baik dan konsisten

f. Program 27 (dua tujuh) Pengembangan Sistem Pengaduan Elektronik (SMS dan E-Mail)

a) Mengajukan kebutuhan anggaran rencana pengembangan media informasi yg akan digunakan di Polda Banten

b) Menyiapkan anggaran yang dibutuhkan dalam rencana Memilih dan menetapkan media informasi yang cocok untuk digunakan sebagai media pengaduan masyarakat di wilayah Polda Banten sesuai DIPA 2009

c) Menyiapkan anggaran yang dibutuhkan dalam rencana Memilih dan menetapkan media informasi yang cocok untuk digunakan sebagai media pengaduan masyarakat di wilayah Polda Banten sesuai DIPA 2009

III. ANALISA DAN EVALUASI

1. Program Utama.

a. Program 12 (dua belas) Pemekaran Wilayah

Dalam program 12 ( dua belas ) akselerasi yang dilaksanakan Biro Renbang Polda banten telah terlaksana dengan baik sesuai dengan kebutuhan Polda Banten dan jajaran

b. Program 13 (tiga belas) Rekstrukturisasi Organiasasi Polri.

Pelaksanaan restrukturisasi organisasi di Polda Banten telah terlaksana dengan baik dengan terbentuknya Satker-satker baru yang telah tersedia dan mengelola anggaran Satker sendiri

c. Program 18 (delapan belas) Mempercepat Pelaksaan Berbagai Program Kerja untuk dapat menyerap anggaran secara efektif atau sesuai peruntukannya (tepat guna) serta mengupayakan efisiensi dalam pelaksanaan program kerja.

a) Pelaksanaan analisa dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kegiatan serta penggunaan anggaran pada tahun anggarn 2008 telah menemukan beberapa kelemahan yang patut mendapatkan perhatian dan menjadi pertimbangan dalam tahun anggaran selanjutnya agar tidak terulang

b) Biro renbang Polda Banten telah melaksanakan kegiatan-kegiatan serta menyusun konsep penajaman program-program serta rencana penarikan anggaran yang dapat digunakan Polda banten dan jajaran agar penyerapan anggaran berlangsung tepat guna, transparan dan akuntabel dan pelaksanaan program-program yang lebih efektif

c) Secara umum pelaksanaan program ini dapat dievaluasi telah dilaksanakan dengan baik, namun perlu pengawasan lebih lanjut dan koordinasi yang baik agar sasaran program dapat tercapai

3. Program Lainnya.

a. Program 2 (dua) Pengamanan Pemilu.

Penyusunan rencana kebutuhan anggaran Polda Banten dalam melaksanakan pengamanan Pemilu 2009 telah dilakukan oleh Biro Renbang Polda Banten dan telah termuat di dalam DIPA tahun anggaran 2009, sehingga secara umum program ini telah dilaksanakan dengan baik

b. Program 7 (tujuh) Kerjasama inter Departemen Penyelarasan Regulasi yang tumpang tindih / mengurangi kewenangan Polri.

Biro renbang telah berperan aktif dalam upaya pelaksanaan program dan mendukung sepenuhnya Polda Banten dalam mencapai sasaran yang dimaksudkan

c. Program 16 (enam belas) Mempercepat Diseminasi Penyelenggaraan Tata Kelola Logistik.

Biro renbang Polda Banten mendukung sepenuhnya dalam pelaksanaan program dan berperan aktif dalam upaya pencapaian sasaran program dan telah menerapkan secara internal di dalam Biro Renbang

d. Program 17 (tujuh belas) Mempercepat Diseminasi Tata Kelola Asset Polri.

Upaya aktif dan peran serta Biro Renbang Polda banten terhadap upaya Polda Banten dalam menyusun tata kelola asset Polri telah dilaksanakan dengan baik

e. Program 23 (dua tiga) Pakta Intregritas, Reward dan Punishment.

Kesepakatan dalam pakta integritas telah tersusun oleh masing-masing personil Biro Renbang yang terkait serta melaksanakan dengan penuh tanggung jawab, penerapan reward dan punishment telah diterapka di lingkungan internal Biro renbang secara baik

g. Program 27 (dua tujuh) Pengembangan Sistem Pengaduan Elektronik (SMS dan E-Mail)

Peran serta Biro Renbang dalam upaya pencapaian sasaran program telah dilaksanakan dengan baik dan dilaksanakan secara maksimal

IV. PENUTUP

Demikian Anev Akselerasi Triwulan I (Oktober s.d. Desember 2008) Biro Renbang Polda Banten dibuat sebagai bahan masukan bagi Pimpinan guna menentukan kebijakan selanjutnya.